Dilema Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok : Antara Barang yang Dibenci dan Dirindukan


Dilema Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok : Antara Barang yang Dibenci dan Dirindukan
OLEH : Nur Arsyi Himmatul Ulya



Polemik cukai rokok belakangan ini kembali akan mengalami kenaikan pada awal bulan januari 2020. Dimana pemerintah bakal resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen dan harga jual eceran rokok rata-rata 35 persen. Dimana negara Indonesia mengikuti para negara yang merupakan anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang justru peningkatan cukai dan harga jual rokok melambung jauh mencapai 50 persen. Kenaikan cukai tersebut ditujukan untuk menambah pendapatan negara. Pemerintah merasa perlu melakukan langkah drastis ini karena jumlah prevalensi perokok yang meningkat. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani anak-anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%. Perempuan juga naik, dari 2,5% menjadi 4,8%. Karena itu, pengendalian rokok melalui cukai menjadi penting dimana produk tembakau itu erat kaitannya dengan penyakit, termasuk kanker.
Kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi juga dijalankan untuk membasmi peredaran rokok ilegal tanpa cukai sehingga dengan tindakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara. Hal tersebut harus diikuti oleh kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi obyek yang terkena cukai. Sejauh ini, hanya ada tiga barang yang terkena cukai, yakni tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Cakupan dari perolehan cukai tembakau mencapai 95 persen di antara ketiganya. Opsi lainnya yaitu intensifikasi dengan sifat rokok yang adiktif dan inelastis terhadap harga, caranya melakukan penerimaan cukai yaitu melalui tarif cukai. Sesuai dengan ketentuan, cukai tembakau hanya boleh dipungut maksimal 57 prsen dari harga jual. Hal ini berpengaruh tarif yang akan selalu naik demi mengejar target penerimaan (batas maksimum).
Penetapan kenaikan tarif cukai rokok yang baru itu akan segera tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Harapannya, penerimaan cukai atas tembakau bisa mencapai Rp 171,9 triliun. Angka penerimaannya naik 8,2% dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 158,9 triliun. Sebagai informasi, hingga semester pertama tahun ini, pendapatan bea cukai sudah mencapai Rp 87,6 triliun. Dari jumlah itu, hampir 75% berasal dari cukai tembakau.
Mendengar keputusan pemerintah, pihak Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan cukai akan menekan industri penghasil tembakau dan menambah peluang laju rokok ilegal semakin berkeliaran serta nasib petani tembakau dan tenaga kerja di industri pun terancam. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan bahwa kenaikan cukai di kisaran 10 persen masih sangat wajar dan bisa diterima, namun beda halnya dengan kenaikan cukai yang mencapai hingga 23 persen di tahun mendatang. Dia pun menganggap bahwa pemerintah membedakan perlakuan antara industri rokok konvensional dengan elektrik.
Probabilitas terjadinya migrasi dari rokok konvensional ke rokok elektrik semakin terbuka. Konsekuensinya, ada kemungkinan penerimaan negara menyusut. Kenaikan perolehan cukai dari rokok elektrik tidak sepadan dengan penurunan penerimaan cukai dari rokok konvensional. Lagi-lagi, kepentingan fiskal kurang sinkron dengan eksistensi industri tembakau sebagai "basis" penerimaan cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi memastikan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% pada 2020 akan melindungi industri hasil tembakau yang berbasis padat karya dan melibatkan banyak pekerja. Untuk melindungi industri padat karya tersebut maka kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rata-rata sigaret kretek tangan (SKT) akan lebih rendah daripada sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). "Padat karya yang lebih utama karena menyangkut ratusan ribu tenaga kerja dan turunannya," kata Heru. Soal potensi akan masuknya rokok ilegal, Heru memastikan hal itu tidak terjadi. "Kalau bicara mitigasi dari rokok ilegal, kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, agar yang ilegal ini tidak naik," ujarnya.
Pengaruh kenaikan cukai rokok berdampak pada saham dua produsen rokok terbesar di Indonesia, HM Sampoerna dan PT Gudang Garam Tbk yang langsung turun drastis menjadi 18,21% atau level Rp. 2.290 per lembar saham sedangkan saham Gudang Garam melemah juga menjadi level Rp. 54.600 per lembar. Kinerja keduanya masih tergolong kinerja positif pada semester pertama tahun 2019.
Faktanya, penerimaan cukai dimasukkan ke postur APBN menjadi satu pos besar, yaitu penerimaan negara. Akibatnya, perolehan cukai, layaknya pajak, dapat digunakan untuk membiayai belanja pemerintah. Namun cukai pada prinsipnya alokasi belanjanya harus dikembalikan pada hal-hal yang berkaitan erat dengan barang terkena cukai. Karenanya, pelaku ekonomi yang terpapar dampak negatif rokok bisa mengklaim penerimaan cukai yang terhimpun. Padahal selama dua tahun terakhir dana dari cukai digunakan untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Pada akhirnya, pungutan cukai rokok harus dikembalikan ke fungsi utamanya yakni untuk meningkatkan pendapatan negara . Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki capaian untuk melindungi para konsumen dari risiko rokok. Pandangan cukai rokok sebagai sumber kas negara, tidak menyeimbangi tugasnya untuk mengendalikan konsumen. Seolah-olah rokok seperti barang yang dibenci (efek) namun dirindukan pula (cukai rokoknya).

REFERENSI :
https://katadata.co.id/telaah/2019/09/17/efek-berantai-tingginya-kenaikan-cukai-rokok
https://ekonomi.bisnis.com/read/20191023/259/1162399/tarif-baru-cukai-rokok-cht-mulai-berlaku-awal-tahun-depan
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4081993/kenaikan-cukai-ancam-keberlangsungan-industri-rokok
https://money.kompas.com/read/2019/09/10/172443126/kebijakan-cukai-rokok-berdampak-ke-jutaan-orang-dan-penerimaan-negara
https://kolom.tempo.co/read/1254272/dilema-ekonomi-cukai-rokok








CONVERSATION

0 Comments:

Post a Comment

Write your comment here :)

Sekretariat:

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Jalan Ibnu Sina IV, Ciputat, Tangerang Selatan 15419

---