Tetap Waspada Terhadap Kemudahan Financial Technology


Tetap Waspada Terhadap Kemudahan Financial Technology
Oleh: Hilda Sinta Dewi

Indonesia saat ini sedang memasuki era revolusi industri 4.0 yaitu ditandai dengan tren di dunia industri yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber. Teknologi saat ini mudah untuk didapatkan, di mana saja dan kapan saja. Banyak perusahaan yang mulai menciptakan sebuah inovasi dengan mengandalkan teknologi saat ini. Ada di bidang jasa sebut saja “Gojek,dan Grab” yang menjadi platform terbesar di Indonesia dalam hal menawarkan jasa untuk mengantarkan penumpang dengan basis aplikasi.
Selain di bidang jasa yang marak saat ini adalah di bidang keuangan yaitu dengan adanya Financial Technology (Fintech) yang merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi modern, yang awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Sampai dengan 7 Agustus 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan.
Terdapat penambahan lima belas penyelenggara fintech terdaftar yaitu, qazwa.id, bsalam, onehope, LadangModal, Dhanapala, Restock, Solusiku, pinjamdisini, AdaPundi, Tree+, Assetkita, Edufund, Finanku, Tunasaku, dan Uatas. Dengan adanya teknologi semacam ini masyarakat dimudahkan dalam segala hal contohnya dalam pembayaran. Seperti yang kita ketahui saat ini ada yang dinamakan dompet digital sebut saja “DANA”.
            Fintech ini muncul akibat perubahan gaya hidup di masyarakat yang sekarang lebih banyak menggunakan kartu dalam pembayaran dibandingkan dengan uang cash. Namun, masih ada kesulitan yang dihadapi para konsumen seperti tidak ada ATM di wilayahnya atau malas untuk pergi keluar rumah untuk mencari barang yang dibutuhkan sehingga fintech ini muncul untuk mempermudah konsumen dan fintech juga dapat digunakan sebagai sarana pinjam meminjam online tanpa bertatap muka. Namun, dibalik kemudahan fintech saat ini, akhirnya fintech dijadikan sebuah kesempatan dalam kesempitan bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
            Untuk memberantas hal tersebut akhirnya OJK memberikan sanksi bagi penyedia fintech ilegal melalui berbagai instrumen kebijakannya. Dalam hal ini khususnya perihal fintech yang bergerak di bidang P2P (Peer-to-peer) Lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat sejak awal tahun sampai awal September 2019, sudah ada 946 fintech ilegal dan investasi bodong yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Sejak 2018 hingga September 2019 sudah ada 1.350 entitas yang ditutup.
            Walaupun sudah banyak fintech ilegal yang ditutup tapi masih banyak sekali yang beredar di masyarakat baik di internet maupun ponsel. Fintech memang mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan pembayaran. Namun, kita sebagai konsumen yang pintar harus tepat dalam memilih penggunaan fintech jangan sampai kemudahan berteknologi malah membuat kita menjadi rugi, dengan iming-iming mudah untuk mendapatkan uang kita sampai tergiur dan menjerumuskan diri kita ke dalam pasar gelap tersebut.

Referensi: 


CONVERSATION

0 Comments:

Post a Comment

Write your comment here :)

Sekretariat:

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Jalan Ibnu Sina IV, Ciputat, Tangerang Selatan 15419

---