Tetap Waspada Terhadap Kemudahan Financial Technology
Oleh: Hilda Sinta Dewi
Indonesia saat ini sedang memasuki era revolusi
industri 4.0 yaitu ditandai dengan
tren di dunia industri yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan
teknologi cyber. Teknologi saat ini
mudah untuk didapatkan, di mana saja dan kapan saja. Banyak perusahaan yang
mulai menciptakan sebuah inovasi dengan mengandalkan teknologi saat ini. Ada di
bidang jasa sebut saja “Gojek,dan Grab”
yang menjadi platform terbesar di Indonesia dalam hal menawarkan jasa untuk
mengantarkan penumpang dengan basis aplikasi.
Selain di bidang jasa
yang marak saat ini adalah di bidang keuangan yaitu dengan adanya Financial Technology (Fintech) yang merupakan hasil gabungan
antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari
konvensional menjadi modern, yang awalnya dalam membayar harus bertatap muka
dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan
melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Sampai dengan 7 Agustus 2019, total jumlah
penyelenggara fintech terdaftar dan
berizin adalah sebanyak 127 perusahaan.
Terdapat penambahan
lima belas penyelenggara fintech terdaftar yaitu, qazwa.id, bsalam, onehope,
LadangModal, Dhanapala, Restock, Solusiku, pinjamdisini, AdaPundi, Tree+,
Assetkita, Edufund, Finanku, Tunasaku, dan Uatas. Dengan adanya teknologi semacam ini masyarakat dimudahkan dalam
segala hal contohnya dalam pembayaran. Seperti yang kita ketahui saat ini ada
yang dinamakan dompet digital sebut saja “DANA”.
Fintech
ini muncul akibat perubahan gaya hidup di masyarakat yang sekarang lebih banyak
menggunakan kartu dalam pembayaran dibandingkan dengan uang cash. Namun, masih ada kesulitan yang
dihadapi para konsumen seperti tidak ada ATM di wilayahnya atau malas untuk
pergi keluar rumah untuk mencari barang yang dibutuhkan sehingga fintech ini
muncul untuk mempermudah konsumen dan fintech juga dapat digunakan sebagai
sarana pinjam meminjam online tanpa bertatap muka. Namun, dibalik kemudahan
fintech saat ini, akhirnya fintech dijadikan sebuah kesempatan dalam kesempitan
bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk
memberantas hal tersebut akhirnya OJK memberikan sanksi bagi penyedia fintech
ilegal melalui berbagai instrumen kebijakannya. Dalam hal ini khususnya perihal
fintech yang bergerak di bidang P2P
(Peer-to-peer) Lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari
OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat sejak
awal tahun sampai awal September 2019, sudah ada 946 fintech ilegal dan
investasi bodong yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Sejak 2018 hingga
September 2019 sudah ada 1.350 entitas yang ditutup.
Walaupun
sudah banyak fintech ilegal yang ditutup tapi masih banyak sekali yang beredar
di masyarakat baik di internet maupun ponsel. Fintech memang mempermudah
masyarakat dalam melakukan kegiatan pembayaran. Namun, kita sebagai konsumen
yang pintar harus tepat dalam memilih penggunaan fintech jangan sampai
kemudahan berteknologi malah membuat kita menjadi rugi, dengan iming-iming
mudah untuk mendapatkan uang kita sampai tergiur dan menjerumuskan diri kita ke
dalam pasar gelap tersebut.
Referensi:
0 Comments:
Post a Comment
Write your comment here :)